Selasa, 25 November 2008

Pedoman Majelis No.138/KEP/I.O/B/2008

PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Nomor: 138/KEP/I.0/B/2008
Tentang:
PEDOMAN MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
Membaca : Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 86/KEP/I.0/B/2007
tanggal 25 Jumadats Tsaniyah 1428 H / 10 Juli 2007 M tentang Pedoman
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah;
Menimbang : 1. bahwa dalam Pedoman Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
Muhammadiyah sebagaimana ditetapkan dengan Surat Keputusan
Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 86/KEP/I.0/B/2007 tanggal 25
Jumadats Tsaniyah 1428 H / 10 Juli 2007 M terdapat pasal-pasal yang
perlu diubah khususnya mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Majelis;
2. bahwa perubahan-perubahan tersebut perlu dituangkan dalam surat
keputusan;
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah;
2. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 77.1/KEP/I.0/B/
2005 tentang Pedoman dan Tata Kerja Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Masa Jabatan 2005 – 2010;
3. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor
120/KEP/I.0/B/2006 tanggal 09 Sya’ban 427 H / 02 September 2006 M
tentang Qa’idah Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan;
Berdasar : Pembahasan dan keputusan rapat pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah
tanggal 23 Juni 2008;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG PEDOMAN
MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ketentuan Umum
Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
1. Persyarikatan adalah Muhammadiyah.
2. Pimpinan Persyarikatan sesuai dengan tingkatannya adalah Pimpinan Pusat
Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah,
dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
3. Majelis adalah Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan Unsur Pembantu
Pimpinan Persyarikatan bidang pendidikan dasar dan menengah.
4. Amal Usaha, Program, dan Kegiatan adalah bentuk usaha bidang pendidikan dasar dan
menengah.
5. Keuangan dan kekayaan adalah seluruh harta benda milik Persyarikatan yang dikelola
oleh Majelis.
6. Pengawasan adalah pemeriksaan dan pengendalian yang dilakukan oleh Pimpinan
Persyarikatan terhadap Majelis.
7. Sanksi adalah tindakan administratif dan/atau yuridis yang dilakukan oleh Pimpinan
Persyarikatan terhadap Majelis yang menyalahi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
BAB II
KEDUDUKAN DAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
Kedudukan dan Pembentukan
(1) Majelis berkedudukan di tingkat pusat, wilayah, daerah, dan cabang.
(2) Majelis dibentuk oleh Pimpinan Persyarikatan pada masing-masing tingkat.
BAB III
FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 3
Fungsi
Majelis tingkat pusat sampai dengan tingkat cabang berfungsi sebagai penyelenggara amal
usaha, program, dan kegiatan bidang pendidikan dasar dan menengah sesuai kebijakan
Persyarikatan, meliputi:
a. Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah.
b. Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, pengkoordinasian, dan pengawasan
atas pengelolaan amal usaha, program, dan kegiatan.
c. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional.
d. Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha.
e. Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan dasar dan menengah.
f. Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan
dalam penetapan kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah.
Pasal 4
Tugas
(1) Majelis tingkat pusat sampai dengan cabang bertugas menyelenggarakan amal usaha,
program, dan kegiatan bidang pendidikan dasar dan menengah sesuai kebijakan
Persyarikatan, meliputi:
a. Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah.
b. Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, pengkoordinasian, dan pengawasan
atas pengelolaan amal usaha, program, dan kegiatan.
c. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional.
d. Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha.
e. Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan dasar dan menengah
f. Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan
dalam penetapan kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah.
(2) Majelis tingkat pusat bertugas:
a. Mengatur Pelaksanaan pasal 4 ayat (1)
b. Mengatur pendirian dan pembubaran sekolah,
c. Mengatur pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan.
d. Mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil-Wakil Kepala Sekolah.
e. Mengatur pengangkatan dan pemberhentian Pengawas.
f. Mengatur penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah.
g. Mengatur penetapan Komite Sekolah
h. Menetapkan kurikulum nasional dan kurikulum Al-Islam, Kemuhammadiyahan,
Bahasa Arab, dan bahasa Inggris (ISMUBARIS).
(3) Majelis tingkat wilayah bertugas:
a. Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a
b. Mengusulkan pendirian dan pembubaran sekolah kepada Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah.
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah
SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
d. Mengangkat dan pemberhentian Wakil-Wakil Kepala Sekolah
SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang.
e. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SMA/SMK/MA Mu’alimin-
Mu’alimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah.
f. Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tingkat
SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat.
(4) Majelis tingkat daerah bertugas:
a. Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a.
b. Mengusulkan pendirian dan pembubaran sekolah kepada Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan Daerah
Muhammadiyah.
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan kepada
Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala SD/MI/SMP/MTs/SMP LB
dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
e. Mengangkat dan Memberhentikan Wakil-Wakil Kepala Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP
LB dan bentuk lain yang sederajat.
f. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SD/MI/SMP/MTs/SMP LB
dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
g. Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tingkat
SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat
Pasal 5
Wewenang
(1) Majelis tingkat pusat sampai dengan cabang berwenang melaksanakan kebijakan
Persyarikatan dalam penyelenggaraan amal usaha, program, dan kegiatan bidang
pendidikan dasar dan menengah, meliputi:
a. Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah.
b. Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, pengkoordinasian, dan pengawasan
atas pengelolaan amal usaha, program, dan kegiatan.
c. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional.
d. Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha.
e. Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan dasar dan menengah.
f. Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan
dalam penetapan kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah.
(2) Majelis tingkat pusat berwenang menetapkan:
a. Ketentuan tentang tata cara:
1) Pelaksanaan pasal 5 ayat (1)
2) Pendirian dan pembubaran sekolah, dengan ketentuan:
1. Pendirian SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat ditetapkan
oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
2. Pendirian SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang
sederajat ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah Muhamamdiyah.
3. Pembubaran SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat, dan
SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat
ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah atas persetujuan Pimpinan
Pusat Muhammadiyah.
3) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil-Wakil Kepala Sekolah,
dengan ketentuan:
1. Kepala Sekolah SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain
yang sederajat ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
2. Kepala Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat
ditetapkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
3. Wakil-Wakil Kepala Sekolah SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan
bentuk lain yang sederajat ditetapkan oleh Majelis tingkat wilayah.
4. Wakil-Wakil Kepala Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang
sederajat ditetapkan oleh Majelis tingkat daerah.
4) Pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan.
5) Pengangkatan dan pemberhentian Pengawas.
6) Penyusunan dan pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah.
7) Penetapan Komite Sekolah.
b. Kurikulum nasional dan kurikulum Al-Islam, Kemuhammadiyahan, Bahasa Arab, dan
bahasa Inggris (ISMUBARIS).
(3) Majelis tingkat wilayah berwenang:
a. Melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2)
b. Mengusulkan:
1) Pendirian SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang
sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
2) Pembubaran SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang
sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah
SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
d. Mengangkat dan memberhentikan Wakil-Wakil Kepala Sekolah
SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat
e. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SMA/SMK/MA/Mu’allimin-
Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah.
f. Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tingkat
SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat
(4) Majelis tingkat daerah berwenang:
a. Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a
b. Mengusulkan:
1. Pendirian SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada
Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
2) Pembubaran SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan
Daerah Muhammadiyah.
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah
SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah
Muhammadiyah.
d. Mengangkat dan memberhentikan Wakil-Wakil Kepala Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP
LB dan bentuk lain yang sederajat.
e. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SD/MI/SMP/MTs/SMP LB
dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
f. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan
SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat, dan
SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada
Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
g. Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tingkat
SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat
BAB IV
HUBUNGAN DAN TATA KERJA
Pasal 6
Hubungan
(1) Majelis mengadakan hubungan vertikal dalam penyelenggaraan amal usaha, program,
dan kegiatan Persyarikatan di bidang pendidikan dasar dan menengah Muhammadiyah
dengan pemberitahuan baik kepada Pimpinan Persyarikatan setingkat maupun yang
dituju. Dalam hal hubungan dengan Pimpinan Persyarikatan dilakukan dengan
persetujuan dan atas nama Pimpinan Persyarikatan setingkat.
(2) Majelis mengadakan hubungan horisontal dengan Majelis dan Lembaga lain serta
Organisasi Otonom, dengan pemberitahuan kepada Pimpinan Persyarikatan.
(3) Majelis dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan dapat mengadakan hubungan
dengan Amal Usaha Majelis lain dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang sama,
dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Majelis yang membawahi amal
usaha tersebut dan Pimpinan Persyarikatannya.
(4) Majelis dapat mengadakan hubungan dan kerjasama dengan pihak lain di luar
Persyarikatan, dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan setingkat. Dalam hal
hubungan dan kerjasama dengan pihak luar negeri, diatur oleh Pimpinan Pusat
Muhammadiyah.
Pasal 7
Tata Kerja
Majelis menyusun tata terja dengan menerapkan prinsip-prinsip amanah, adil, transparan,
akuntabel, dan partisipatif berdasarkan aturan-aturan Persyarikatan.
BAB V
PIMPINAN
Pasal 8
Persyaratan
(1) Syarat Pimpinan Majelis:
a. Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam.
b. Setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah.
c. Dapat menjadi teladan dalam perjuangan Muhammadiyah.
d. Taat pada garis kebijakan Pimpinan Muhammadiyah.
e. Memiliki kecakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya.
f. Telah menjadi anggota Muhammadiyah sekurang-kurangnya satu tahun dan
berpengalaman dalam kepemimpinan di lingkungan Muhammadiyah bagi pimpinan
tingkat daerah, wilayah, dan pusat.
g. Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan pimpinan
organisasi yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkat.
h. Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan amal usaha yang menjadi
tanggungjawabnya.
(2) Penyimpangan dari ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf f, g, dan h hanya dapat dilakukan
atas keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Pasal 9
Susunan
Susunan Pimpinan Majelis terdiri atas :
1. Ketua dan Wakil Ketua.
2. Sekretaris dan Wakil Sekretaris.
3. Bendahara dan Wakil Bendahara.
4. Ketua Bidang Pendidikan Dasar.
5. Ketua Bidang Pendidikan Menengah.
6. Ketua Bidang Al Islam dan Kemuhammadiyahan.
7. Ketua Bidang terkait yang diperlukan.
8. Anggota.
Pasal 10
Penetapan
Penetapan Pimpinan Majelis dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat.
Pasal 11
Masa Jabatan
(1) Masa jabatan Pimpinan Majelis sama dengan masa jabatan Pimpinan Persyarikatan.
(2) Jabatan ketua Majelis tingkat pusat, wilayah, dan daerah dapat dijabat oleh orang yang
sama dua kali masa jabatan berturut-turut.
(3) Perubahan personalia Pimpinan Majelis dapat dilakukan dalam tenggang masa jabatan
oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat atas usul Pimpinan Majelis,
dan/atau kebijakan Persyarikatan.
(4) Pimpinan Majelis yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan tugasnya sampai
ditetapkan Pimpinan Majelis yang baru.
BAB VI
RAPAT
Pasal 12
Rapat Pimpinan Majelis
(1) Rapat Pimpinan Majelis terdiri atas:
a. Rapat Harian.
b. Rapat Bidang.
c. Rapat Pleno.
(2) Rapat Harian ialah rapat Pimpinan Majelis yang anggotanya terdiri atas Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, diadakan sekurangkurangnya
satu kali dalam satu minggu, membahas pelaksanaan keputusan rapat pleno,
keputusan rapat bidang, kebijakan organisasi, dan kegiatan rutin.
(3) Rapat Bidang ialah rapat bidang tertentu dalam Majelis yang dihadiri oleh anggota
bidang yang bersangkutan, diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua minggu,
membahas pelaksanaan program dan kegiatan bidang masing-masing. Rapat Bidang
dapat mengundang pihak lain yang diperlukan.
(4) Rapat Pleno ialah rapat Pimpinan Majelis yang anggotanya terdiri atas semua anggota
Pimpinan Majelis, diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan, membahas
kebijakan organisasi dalam penyelenggaraan amal usaha, program, dan kegiatan
Persyarikatan.
Pasal 13
Rapat Kerja Majelis
(1) Rapat Kerja Majelis ialah rapat yang diadakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan
Majelis untuk membahas penyelenggaraan amal usaha, program, dan kegiatan,
diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu masa jabatan.
(2) Acara Rapat Kerja:
a. Laporan Majelis.
b. Penyelenggaraan program, meliputi penjabaran, pelaksanaan, dan penilaian.
c. Masalah umum yang berkaitan dengan bidang tugas Majelis.
(3) Rapat Kerja dihadiri oleh:
a. Tingkat pusat:
a. Anggota Majelis tingkat pusat.
b. Wakil Majelis tingkat wilayah.
c. Undangan.
b. Tingkat wilayah:
1. Anggota Majelis tingkat wilayah.
2. Wakil Majelis tingkat daerah.
3. Undangan.
c. Tingkat Daerah:
1. Anggota Majelis tingkat daerah.
2. Wakil Majelis tingkat cabang.
3. Undangan.
d. Tingkat cabang:
1. Anggota Majelis tingkat cabang.
2. Wakil Pimpinan ranting.
3. Undangan.
(4) Keputusan Rapat Kerja Majelis mulai berlaku setelah ditanfidz oleh Pimpinan
Persyarikatan setingkat.
Pasal 14
Rapat Koordinasi
(1) Rapat Koordinasi adalah rapat antara Majelis dengan Pengurus dan Pimpinan Amal
Usaha Muhammadiyah bidang pendidikan dasar dan menengah, diadakan oleh dan atas
tanggung-jawab Pimpinan Majelis. Rapat Koordinasi diadakan di tingkat pusat, wilayah,
daerah, dan cabang.
(2) Rapat Koordinasi membahas pelaksanaan amal usaha, program, dan kegiatan di bidang
pendidikan dasar dan menengah.
(3) Rapat Koordinasi dihadiri oleh:
a. Tingkat pusat:
1. Anggota Majelis tingkat pusat.
2. Pengurus dan Pimpinan Amal Usaha yang dikelola oleh Majelis.
3. Undangan.
b. Tingkat wilayah:
1. Anggota Majelis tingkat wilayah.
2. Pengurus dan Pimpinan Amal Usaha yang dikelola oleh Majelis.
3. Undangan.
c. Tingkat Daerah:
1. Anggota Majelis tingkat daerah.
2. Pengurus dan Pimpinan Amal Usaha yang dikelola oleh Majelis.
3. Undangan.
d. Tingkat Cabang:
1. Anggota Majelis tingkat cabang.
2. Pengurus dan Pimpinan Amal Usaha yang dikelola oleh Majelis.
3. Undangan.
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 15
Keuangan
(1) Majelis dapat mengusahakan dana dari sumber yang halal, sah, dan tidak mengikat atas
persetujuan dan dalam koordinasi Pimpinan Persyarikatan setingkat.
(2) Majelis menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahunan yang disahkan
oleh Pimpinan Persyarikatan setingkat.
Pasal 16
Kekayaan
(1) Kekayaan Majelis secara hukum milik Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
(2) Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan dapat dilakukan oleh Majelis sesuai dengan
ketentuan dan/atau kebijakan Pimpinan Persyarikatan.
(3) Pemindahan hak atas kekayaan berupa benda bergerak dilakukan oleh Pimpinan
Persyarikatan masing-masing tingkat atas pelimpahan wewenang dari Pimpinan Pusat
Muhammadiyah, sedang untuk benda tidak bergerak dilakukan atas ijin tertulis Pimpinan
Pusat Muhammadiyah.
BAB VIII
PENGAWASAN DAN SANKSI
Pasal 17
Pengawasan dan Sanksi
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan amal usaha, pelaksanaan program dan
kegiatan, serta pengelolaan keuangan dan kekayaan Majelis dilakukan oleh Pimpinan
Persyarikatan pada semua tingkat secara periodik dan/atau insidental.
(2) Sanksi berupa tindakan administratif dan/atau yuridis dilakukan oleh Pimpinan
Persyarikatan terhadap Majelis baik institusi dan/atau perorangan yang menyalahi
ketentuan dan peraturan yang berlaku.
(3) Peraturan tentang pengawasan dan sanksi ditetapkan oleh Pimpinan Pusat
Muhammadiyah.
BAB IX
LAPORAN
Pasal 18
Laporan
(1) Laporan pertanggungjawaban tentang hasil kerja penyelenggaraan amal usaha,
pelaksanaan program, dan kegiatan, serta pengelolaan keuangan dan kekayaan dibuat
oleh Majelis pada akhir masa jabatan, disampaikan kepada Pimpinan Persyarikatan
masing-masing tingkat, tembusannya disampaikan kepada Majelis satu tingkat di
atasnya.
(2) Laporan Tahunan tentang perkembangan penyelenggaraan amal usaha, pelaksanaan
program, dan kegiatan, serta pengelolaan keuangan dan kekayaan dibuat oleh Majelis
disampaikan kepada Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat, tembusannya
disampaikan kepada Majelis satu tingkat di atasnya.
(3) Laporan insidental tentang penanganan terhadap peristiwa atau masalah khusus di luar
ketentuan ayat (1) dan (2) disampaikan dan dipertanggungjawabkan secara tersendiri
kepada Pimpinan Persyarikatan selambat-lambatnya satu bulan setelah kegiatan
tersebut dinyatakan selesai.
(4) Sistem pelaporan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Ketentuan Peralihan
(1) Pedoman ini menjadi dasar penyusunan peraturan di bawahnya.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang Majelis yang pernah ada dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman ini akan diatur kemudian oleh Pimpinan Pusat
Muhammadiyah.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 20
Penutup
Pedoman ini menjadi pengganti Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor
86/KEP/I.0/B/2007 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal : 27 Syawal 1429 H
27 Oktober 2008 M
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Ketua, Sekretaris Umum,
Dr. H. Haedar Nashir, M.Si. Drs. H. A. Rosyad Sholeh
NBM. 545549 NBM.

Pedoman Majelis No.138/KEP/I.O/B/2008

PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Nomor: 138/KEP/I.0/B/2008
Tentang:
PEDOMAN MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
Membaca : Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 86/KEP/I.0/B/2007
tanggal 25 Jumadats Tsaniyah 1428 H / 10 Juli 2007 M tentang Pedoman
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah;
Menimbang : 1. bahwa dalam Pedoman Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
Muhammadiyah sebagaimana ditetapkan dengan Surat Keputusan
Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 86/KEP/I.0/B/2007 tanggal 25
Jumadats Tsaniyah 1428 H / 10 Juli 2007 M terdapat pasal-pasal yang
perlu diubah khususnya mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Majelis;
2. bahwa perubahan-perubahan tersebut perlu dituangkan dalam surat
keputusan;
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah;
2. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 77.1/KEP/I.0/B/
2005 tentang Pedoman dan Tata Kerja Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Masa Jabatan 2005 – 2010;
3. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor
120/KEP/I.0/B/2006 tanggal 09 Sya’ban 427 H / 02 September 2006 M
tentang Qa’idah Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan;
Berdasar : Pembahasan dan keputusan rapat pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah
tanggal 23 Juni 2008;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG PEDOMAN
MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ketentuan Umum
Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
1. Persyarikatan adalah Muhammadiyah.
2. Pimpinan Persyarikatan sesuai dengan tingkatannya adalah Pimpinan Pusat
Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah,
dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
3. Majelis adalah Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan Unsur Pembantu
Pimpinan Persyarikatan bidang pendidikan dasar dan menengah.
4. Amal Usaha, Program, dan Kegiatan adalah bentuk usaha bidang pendidikan dasar dan
menengah.
5. Keuangan dan kekayaan adalah seluruh harta benda milik Persyarikatan yang dikelola
oleh Majelis.
6. Pengawasan adalah pemeriksaan dan pengendalian yang dilakukan oleh Pimpinan
Persyarikatan terhadap Majelis.
7. Sanksi adalah tindakan administratif dan/atau yuridis yang dilakukan oleh Pimpinan
Persyarikatan terhadap Majelis yang menyalahi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
BAB II
KEDUDUKAN DAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
Kedudukan dan Pembentukan
(1) Majelis berkedudukan di tingkat pusat, wilayah, daerah, dan cabang.
(2) Majelis dibentuk oleh Pimpinan Persyarikatan pada masing-masing tingkat.
BAB III
FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 3
Fungsi
Majelis tingkat pusat sampai dengan tingkat cabang berfungsi sebagai penyelenggara amal
usaha, program, dan kegiatan bidang pendidikan dasar dan menengah sesuai kebijakan
Persyarikatan, meliputi:
a. Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah.
b. Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, pengkoordinasian, dan pengawasan
atas pengelolaan amal usaha, program, dan kegiatan.
c. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional.
d. Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha.
e. Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan dasar dan menengah.
f. Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan
dalam penetapan kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah.
Pasal 4
Tugas
(1) Majelis tingkat pusat sampai dengan cabang bertugas menyelenggarakan amal usaha,
program, dan kegiatan bidang pendidikan dasar dan menengah sesuai kebijakan
Persyarikatan, meliputi:
a. Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah.
b. Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, pengkoordinasian, dan pengawasan
atas pengelolaan amal usaha, program, dan kegiatan.
c. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional.
d. Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha.
e. Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan dasar dan menengah
f. Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan
dalam penetapan kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah.
(2) Majelis tingkat pusat bertugas:
a. Mengatur Pelaksanaan pasal 4 ayat (1)
b. Mengatur pendirian dan pembubaran sekolah,
c. Mengatur pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan.
d. Mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil-Wakil Kepala Sekolah.
e. Mengatur pengangkatan dan pemberhentian Pengawas.
f. Mengatur penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah.
g. Mengatur penetapan Komite Sekolah
h. Menetapkan kurikulum nasional dan kurikulum Al-Islam, Kemuhammadiyahan,
Bahasa Arab, dan bahasa Inggris (ISMUBARIS).
(3) Majelis tingkat wilayah bertugas:
a. Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a
b. Mengusulkan pendirian dan pembubaran sekolah kepada Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah.
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah
SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
d. Mengangkat dan pemberhentian Wakil-Wakil Kepala Sekolah
SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang.
e. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SMA/SMK/MA Mu’alimin-
Mu’alimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah.
f. Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tingkat
SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat.
(4) Majelis tingkat daerah bertugas:
a. Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a.
b. Mengusulkan pendirian dan pembubaran sekolah kepada Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan Daerah
Muhammadiyah.
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan kepada
Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala SD/MI/SMP/MTs/SMP LB
dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
e. Mengangkat dan Memberhentikan Wakil-Wakil Kepala Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP
LB dan bentuk lain yang sederajat.
f. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SD/MI/SMP/MTs/SMP LB
dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
g. Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tingkat
SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat
Pasal 5
Wewenang
(1) Majelis tingkat pusat sampai dengan cabang berwenang melaksanakan kebijakan
Persyarikatan dalam penyelenggaraan amal usaha, program, dan kegiatan bidang
pendidikan dasar dan menengah, meliputi:
a. Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah.
b. Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, pengkoordinasian, dan pengawasan
atas pengelolaan amal usaha, program, dan kegiatan.
c. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional.
d. Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha.
e. Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan dasar dan menengah.
f. Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan
dalam penetapan kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah.
(2) Majelis tingkat pusat berwenang menetapkan:
a. Ketentuan tentang tata cara:
1) Pelaksanaan pasal 5 ayat (1)
2) Pendirian dan pembubaran sekolah, dengan ketentuan:
1. Pendirian SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat ditetapkan
oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
2. Pendirian SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang
sederajat ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah Muhamamdiyah.
3. Pembubaran SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat, dan
SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat
ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah atas persetujuan Pimpinan
Pusat Muhammadiyah.
3) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil-Wakil Kepala Sekolah,
dengan ketentuan:
1. Kepala Sekolah SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain
yang sederajat ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
2. Kepala Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat
ditetapkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
3. Wakil-Wakil Kepala Sekolah SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan
bentuk lain yang sederajat ditetapkan oleh Majelis tingkat wilayah.
4. Wakil-Wakil Kepala Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang
sederajat ditetapkan oleh Majelis tingkat daerah.
4) Pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan.
5) Pengangkatan dan pemberhentian Pengawas.
6) Penyusunan dan pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah.
7) Penetapan Komite Sekolah.
b. Kurikulum nasional dan kurikulum Al-Islam, Kemuhammadiyahan, Bahasa Arab, dan
bahasa Inggris (ISMUBARIS).
(3) Majelis tingkat wilayah berwenang:
a. Melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2)
b. Mengusulkan:
1) Pendirian SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang
sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
2) Pembubaran SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang
sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah
SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
d. Mengangkat dan memberhentikan Wakil-Wakil Kepala Sekolah
SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat
e. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SMA/SMK/MA/Mu’allimin-
Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah.
f. Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tingkat
SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat
(4) Majelis tingkat daerah berwenang:
a. Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a
b. Mengusulkan:
1. Pendirian SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada
Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
2) Pembubaran SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan
Daerah Muhammadiyah.
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah
SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah
Muhammadiyah.
d. Mengangkat dan memberhentikan Wakil-Wakil Kepala Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP
LB dan bentuk lain yang sederajat.
e. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SD/MI/SMP/MTs/SMP LB
dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
f. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan
SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat, dan
SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada
Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
g. Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tingkat
SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat
BAB IV
HUBUNGAN DAN TATA KERJA
Pasal 6
Hubungan
(1) Majelis mengadakan hubungan vertikal dalam penyelenggaraan amal usaha, program,
dan kegiatan Persyarikatan di bidang pendidikan dasar dan menengah Muhammadiyah
dengan pemberitahuan baik kepada Pimpinan Persyarikatan setingkat maupun yang
dituju. Dalam hal hubungan dengan Pimpinan Persyarikatan dilakukan dengan
persetujuan dan atas nama Pimpinan Persyarikatan setingkat.
(2) Majelis mengadakan hubungan horisontal dengan Majelis dan Lembaga lain serta
Organisasi Otonom, dengan pemberitahuan kepada Pimpinan Persyarikatan.
(3) Majelis dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan dapat mengadakan hubungan
dengan Amal Usaha Majelis lain dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang sama,
dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Majelis yang membawahi amal
usaha tersebut dan Pimpinan Persyarikatannya.
(4) Majelis dapat mengadakan hubungan dan kerjasama dengan pihak lain di luar
Persyarikatan, dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan setingkat. Dalam hal
hubungan dan kerjasama dengan pihak luar negeri, diatur oleh Pimpinan Pusat
Muhammadiyah.
Pasal 7
Tata Kerja
Majelis menyusun tata terja dengan menerapkan prinsip-prinsip amanah, adil, transparan,
akuntabel, dan partisipatif berdasarkan aturan-aturan Persyarikatan.
BAB V
PIMPINAN
Pasal 8
Persyaratan
(1) Syarat Pimpinan Majelis:
a. Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam.
b. Setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah.
c. Dapat menjadi teladan dalam perjuangan Muhammadiyah.
d. Taat pada garis kebijakan Pimpinan Muhammadiyah.
e. Memiliki kecakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya.
f. Telah menjadi anggota Muhammadiyah sekurang-kurangnya satu tahun dan
berpengalaman dalam kepemimpinan di lingkungan Muhammadiyah bagi pimpinan
tingkat daerah, wilayah, dan pusat.
g. Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan pimpinan
organisasi yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkat.
h. Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan amal usaha yang menjadi
tanggungjawabnya.
(2) Penyimpangan dari ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf f, g, dan h hanya dapat dilakukan
atas keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Pasal 9
Susunan
Susunan Pimpinan Majelis terdiri atas :
1. Ketua dan Wakil Ketua.
2. Sekretaris dan Wakil Sekretaris.
3. Bendahara dan Wakil Bendahara.
4. Ketua Bidang Pendidikan Dasar.
5. Ketua Bidang Pendidikan Menengah.
6. Ketua Bidang Al Islam dan Kemuhammadiyahan.
7. Ketua Bidang terkait yang diperlukan.
8. Anggota.
Pasal 10
Penetapan
Penetapan Pimpinan Majelis dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat.
Pasal 11
Masa Jabatan
(1) Masa jabatan Pimpinan Majelis sama dengan masa jabatan Pimpinan Persyarikatan.
(2) Jabatan ketua Majelis tingkat pusat, wilayah, dan daerah dapat dijabat oleh orang yang
sama dua kali masa jabatan berturut-turut.
(3) Perubahan personalia Pimpinan Majelis dapat dilakukan dalam tenggang masa jabatan
oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat atas usul Pimpinan Majelis,
dan/atau kebijakan Persyarikatan.
(4) Pimpinan Majelis yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan tugasnya sampai
ditetapkan Pimpinan Majelis yang baru.
BAB VI
RAPAT
Pasal 12
Rapat Pimpinan Majelis
(1) Rapat Pimpinan Majelis terdiri atas:
a. Rapat Harian.
b. Rapat Bidang.
c. Rapat Pleno.
(2) Rapat Harian ialah rapat Pimpinan Majelis yang anggotanya terdiri atas Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, diadakan sekurangkurangnya
satu kali dalam satu minggu, membahas pelaksanaan keputusan rapat pleno,
keputusan rapat bidang, kebijakan organisasi, dan kegiatan rutin.
(3) Rapat Bidang ialah rapat bidang tertentu dalam Majelis yang dihadiri oleh anggota
bidang yang bersangkutan, diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua minggu,
membahas pelaksanaan program dan kegiatan bidang masing-masing. Rapat Bidang
dapat mengundang pihak lain yang diperlukan.
(4) Rapat Pleno ialah rapat Pimpinan Majelis yang anggotanya terdiri atas semua anggota
Pimpinan Majelis, diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan, membahas
kebijakan organisasi dalam penyelenggaraan amal usaha, program, dan kegiatan
Persyarikatan.
Pasal 13
Rapat Kerja Majelis
(1) Rapat Kerja Majelis ialah rapat yang diadakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan
Majelis untuk membahas penyelenggaraan amal usaha, program, dan kegiatan,
diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu masa jabatan.
(2) Acara Rapat Kerja:
a. Laporan Majelis.
b. Penyelenggaraan program, meliputi penjabaran, pelaksanaan, dan penilaian.
c. Masalah umum yang berkaitan dengan bidang tugas Majelis.
(3) Rapat Kerja dihadiri oleh:
a. Tingkat pusat:
a. Anggota Majelis tingkat pusat.
b. Wakil Majelis tingkat wilayah.
c. Undangan.
b. Tingkat wilayah:
1. Anggota Majelis tingkat wilayah.
2. Wakil Majelis tingkat daerah.
3. Undangan.
c. Tingkat Daerah:
1. Anggota Majelis tingkat daerah.
2. Wakil Majelis tingkat cabang.
3. Undangan.
d. Tingkat cabang:
1. Anggota Majelis tingkat cabang.
2. Wakil Pimpinan ranting.
3. Undangan.
(4) Keputusan Rapat Kerja Majelis mulai berlaku setelah ditanfidz oleh Pimpinan
Persyarikatan setingkat.
Pasal 14
Rapat Koordinasi
(1) Rapat Koordinasi adalah rapat antara Majelis dengan Pengurus dan Pimpinan Amal
Usaha Muhammadiyah bidang pendidikan dasar dan menengah, diadakan oleh dan atas
tanggung-jawab Pimpinan Majelis. Rapat Koordinasi diadakan di tingkat pusat, wilayah,
daerah, dan cabang.
(2) Rapat Koordinasi membahas pelaksanaan amal usaha, program, dan kegiatan di bidang
pendidikan dasar dan menengah.
(3) Rapat Koordinasi dihadiri oleh:
a. Tingkat pusat:
1. Anggota Majelis tingkat pusat.
2. Pengurus dan Pimpinan Amal Usaha yang dikelola oleh Majelis.
3. Undangan.
b. Tingkat wilayah:
1. Anggota Majelis tingkat wilayah.
2. Pengurus dan Pimpinan Amal Usaha yang dikelola oleh Majelis.
3. Undangan.
c. Tingkat Daerah:
1. Anggota Majelis tingkat daerah.
2. Pengurus dan Pimpinan Amal Usaha yang dikelola oleh Majelis.
3. Undangan.
d. Tingkat Cabang:
1. Anggota Majelis tingkat cabang.
2. Pengurus dan Pimpinan Amal Usaha yang dikelola oleh Majelis.
3. Undangan.
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 15
Keuangan
(1) Majelis dapat mengusahakan dana dari sumber yang halal, sah, dan tidak mengikat atas
persetujuan dan dalam koordinasi Pimpinan Persyarikatan setingkat.
(2) Majelis menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahunan yang disahkan
oleh Pimpinan Persyarikatan setingkat.
Pasal 16
Kekayaan
(1) Kekayaan Majelis secara hukum milik Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
(2) Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan dapat dilakukan oleh Majelis sesuai dengan
ketentuan dan/atau kebijakan Pimpinan Persyarikatan.
(3) Pemindahan hak atas kekayaan berupa benda bergerak dilakukan oleh Pimpinan
Persyarikatan masing-masing tingkat atas pelimpahan wewenang dari Pimpinan Pusat
Muhammadiyah, sedang untuk benda tidak bergerak dilakukan atas ijin tertulis Pimpinan
Pusat Muhammadiyah.
BAB VIII
PENGAWASAN DAN SANKSI
Pasal 17
Pengawasan dan Sanksi
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan amal usaha, pelaksanaan program dan
kegiatan, serta pengelolaan keuangan dan kekayaan Majelis dilakukan oleh Pimpinan
Persyarikatan pada semua tingkat secara periodik dan/atau insidental.
(2) Sanksi berupa tindakan administratif dan/atau yuridis dilakukan oleh Pimpinan
Persyarikatan terhadap Majelis baik institusi dan/atau perorangan yang menyalahi
ketentuan dan peraturan yang berlaku.
(3) Peraturan tentang pengawasan dan sanksi ditetapkan oleh Pimpinan Pusat
Muhammadiyah.
BAB IX
LAPORAN
Pasal 18
Laporan
(1) Laporan pertanggungjawaban tentang hasil kerja penyelenggaraan amal usaha,
pelaksanaan program, dan kegiatan, serta pengelolaan keuangan dan kekayaan dibuat
oleh Majelis pada akhir masa jabatan, disampaikan kepada Pimpinan Persyarikatan
masing-masing tingkat, tembusannya disampaikan kepada Majelis satu tingkat di
atasnya.
(2) Laporan Tahunan tentang perkembangan penyelenggaraan amal usaha, pelaksanaan
program, dan kegiatan, serta pengelolaan keuangan dan kekayaan dibuat oleh Majelis
disampaikan kepada Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat, tembusannya
disampaikan kepada Majelis satu tingkat di atasnya.
(3) Laporan insidental tentang penanganan terhadap peristiwa atau masalah khusus di luar
ketentuan ayat (1) dan (2) disampaikan dan dipertanggungjawabkan secara tersendiri
kepada Pimpinan Persyarikatan selambat-lambatnya satu bulan setelah kegiatan
tersebut dinyatakan selesai.
(4) Sistem pelaporan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Ketentuan Peralihan
(1) Pedoman ini menjadi dasar penyusunan peraturan di bawahnya.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang Majelis yang pernah ada dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman ini akan diatur kemudian oleh Pimpinan Pusat
Muhammadiyah.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 20
Penutup
Pedoman ini menjadi pengganti Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor
86/KEP/I.0/B/2007 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal : 27 Syawal 1429 H
27 Oktober 2008 M
Pimpinan Pusat Muhammadiyah